Jumat, 26 Februari 2010

pelajaran pengantar hukum

bisnis adalah: keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus berupa kegiatan mengadakan barang-barang dan jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan, disewa gunakan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

5 bidang kegiatan bisnis:
a. bidang industri
b.bidang jasa
c.bidang perdagangan
d.bidang agraris
e.bidang ekstraktif

frenchising adalah: suatu sistem pemasaran/distribusi barang dan jasa dimana perusahaan induk(frenchisor) memberikan kepada indifidu/ perusaahaan lain yang berskala kecil dan menengah atou hak-hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan.

karakteristik usaaha frenchisig:
1. perjanjian( kontrak secara tertulis)
2. frenchisor harus memberikan pelatihan dalam aspek bisnis yang akn di masukinya
3. freinchisi diperbolehkan dalam kendali freichisor beropersi dgn menggunakan nama merek dagang/format fosedur yg dimiliki frenchisor