Selasa, 29 Desember 2009

contoh Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

Pada hari ini, Selasa, tanggal delapan belas bukan september tahun dua ribu tujuh, kami yang bertanda tangan di bawah ini

1. baharuddin, swasta, bertempat tinggal di Jl. iskandar muda No 26, Kota sigli, Propinsi NAD, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. mahyuddin, swasta, bertempat tinggal di Jl.medan-b.aceh No 11, Kota padang tiji, Propinsi NAD, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua

Kedua belas pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 016/HM/2010yang terletak di Jl,mawar, No 15, Kota sigli, Propinsi NAD dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut

1. Sambungan listrik sebesar 990 watt dari PLN dengan nomor kontrak 0653......
2. Sambungan air bersih dari PDAM Kota Depok dengan nomor kontrak .......
3. Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT Bakrie Tel dengan nomor .......
4. Jetpam
5. Kolam Ikan

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1

1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku tiga hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada 18 September 2010.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini

Pasal 2

1. Uang sewa rumah adalah sebesar Rp. 30.000.000/tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah

Pasal 3

1. Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas
4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat

Pasal 4

1. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama

Pasal 5

1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini

Pasal 6

1. Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 5.000.000,00 secara tunai kepada Pihak Pertama
2. Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuran warga.

Pasal 7

Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama

Pasal 8

Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak

Pasal 9

Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, PBB, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung

Pasal 10

Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama

Pasal 11

Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah

Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama



Pihak Pertama

baharuddin

Pihak Kedua

mahyuddin

Saksi

rizal

fajri

Jumat, 18 Desember 2009

Astronom Potret Planet Mengelilingi Bintang

CALIFORNIA--MI: Para astronom telah memotret langsung objek langit mirip planet yang juga mengorbit sebuah bintang mirip matahari di tata surya kita.

Namun, bintang yang menjadi pusat tata surya mereka terlihat oleh para astronom memiliki ukuran yang sangat lebar, bahkan melebihi besar matahari. "Benda langit mirip planet yang mengorbit tersebut kami namai GJ 758 B. Benda tersebut mengorbit sebuah bintang besar mirip matahari yang terletak 480 triliun kilometer atau sejauh 50 tahun cahaya dari bumi," ujar anggota penelitian terhadap kehadiran benda langit mengorbit tersebut dari Princeton University Michael McElwain.

Terhadap benda langit tersebut, ilmuwan belum yakin sepenuhnya benda tersebut sebuah planet atau merupakan sebuah bintang gagal. Namun, mereka memastikan bahwa benda langit tersebut memiliki massa 10 hingga 40 kali lebih besar dari Jupiter, planet terbesar di tata surya kita.

Jarak benda langit mirip planet tersebut ke matahari sebesar 29 kali jarak bumi ke matahari. Fakta tersebut juga membuktikan bahwa konsep pemikiran mengenai proses pembentukan planet yang selama ini diyakini para astronom tidak lagi berlaku. Sebelumnya, para astronom berpikir planet terbesar tidak akan berada sejauh ini, yakni sejauh GJ 768 B ke bintangnya saat ini.

Pemotretan dilakukan para astronom pada Mei dan Agustus 2009 lalu menggunakan Teleskop Subaru yang berada di Hawaii. Teleskop tersebut merupakan perangkat yang digunakan astronom untuk menemukan planet-planet lain di luar angkasa dan memanfaatkan teknologi optik generasi terakhir.